Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2012

TAJHIZUL MAYYIT

Mengurusi jenazah ( mayit ) merupakan kewajiban yang bersifat fardhu kifayah bagi setiap orang yang mengetahui, dalam arti apabila sudah ada yang mengurusi, maka gugurlah kewajiban tadi bagi yang lainnya. Sementara itu, ada empat hal yang mesti dilakukan untuk mengurusi jenazah ( mayit ). Antara lain; Memandikan Mengkafani Mensholati, dan Menguburkan (memakamkan) Akan tetpi, hal itu berlaku apabila si mayit adalah orang muslim, kalau si mayit non muslim bisa jadi berbeda. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan tata cara mengurusi mayit, diantara perbedaan tersebut adalah sebagai berikut; Apabila si mayit adalah orang muslim, maka ke empat hal tersebut wajib untukdilakukan Apabila si mayit adalah kafir murtad atau kafir harbi (musuh), maka diharamkan untuk disholati akan tetapi, boleh untuk dimandikan, dikafani dan dimakamkan. Kalau Kafir dzimmi (bukan musuh), masih wajib untuk dikafani dan dimakamkan. Akan tetapi haram untuk disholati. Dan masih bol