Berfikir Kritis dalam Potret Fiqh Era Salaf dan Modern
Dalam khazanah keilmuan Islam, diskusi tentang fiqh memang never ending theme yang mana kehadirannya selalu menjadi kajian hangat yang kerap memunculkan variation of opinion (اختلاف). Kemudian, akibat ikhtilaf ini timbullah negative image dari sebagian masyarakat terhadap Fuqoha’ karena diklaim tidak akur. Padahal, adanya variation of opinion sangat lumrah sekali karena masing-masing memiliki methode analisis dan pola pikir (human worldview) yang berbeda. Faktor yang mempengaruhi perbedaan worldview tersebut antara lain; ilmu pengetahuan, sejarah, situasi dan kondisi sosial, tradisi, hukum adat, akhlaq, dan politik. [1] Disamping itu, kehadiran ikhtilaf ini hakikatnya telah menggambarkan sikap toleransi serta kelenturan Syariat agar layak dikonsumsi oleh masyarakat dan laku di pasaran, sebagaimana tanggapan al-Khatoby terhadap dawuh Nabi “رَحْمَة أُمَّتِي اِخْتِلَاف ” dikala periode ilmu fiqh belum lahir. [2] Pada awal abad 2 H, saat fiqh mulai terlantik menj...