Gender
IDENTITAS JENDER DALAM AL-QUR’AN
Secara mendasar, gender berbeda dari jenis kelamin biologis. Jenis kelamin biologis merupakan pemberian; kita dilahirkan sebagai seorang lelaki atau perempuan. Gender adalah seperangkat peran, seperti halnya kostum dan topeng di teater, menyampaikan kepada orang lain bahwa kita adalah feminim kultur dengan kultur yang lainnya. Gender dapat menentukan akses kita terhadap pendidikan, kerja, alat-alat dan sumber daya yang diperlukan untuk industri dan keterampilan. Gender bisa menentukan kesehatan, harapan hidup, dan kebebasan kita bergerak.
Yang dimaksud dengan identitas jender dalam tulisan ini adalah nama-nama atau simbol-simbol yang sering digunakan dalam al-qur’an dalam mengunngkapkan jenis kelamin seseorang. Identitas jender dalam al-qur’an dapat dipahami melalui simbol dan bentuk jender yang digunakan di dalamnya. Dalam tulisan ini tidak akan dibahas secara detail mengenai shigah mudzakkar dan mu’annats yang lebih berorientasikan kepada yang lebih sering digunakan al-Qur’an dalam menggunakan jender seseorang. Istilah-istilah jender yang sering digunakan dalam al-Qur’an adalah :
A. ISTILAH YANG MERUJUK KEPADA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Al-Rijal dan Al-Nisa
Kata al-rijal bentuk kata jama’ dari kata al-rajul, yang berasal dari akar kata ر ج ل yang derivasinya membentuk beberapa kata, seperti rajala (mengikat), rajila (berjalan kaki), al-rijl (telapak kaki), al-rijlah (tumbuh-tumbuhan), dan al-rajul berarti laki-laki.
Al-Ishfahani mengesankan adanya perbedaan kata al-rajul dan al-dzakar. yang pertama lebih berkonotasi jender (gender term) dengan menekankan aspek maskulinitas dan kejantanan seseorang, misalnya Q., s. al-An’am/6-9:
وَلَوْ جَعَلْنَاهُ مَلَكًا لَجَعَلْنَاهُ رَجُلا وَلَلَبَسْنَا عَلَيْهِمْ مَا يَلْبِسُونَ
Artinya :
Dan kalau Kami jadikan rasul itu malaikat, tentulah Kami jadikan dia seorang laki-laki dan (kalau Kami jadikan ia seorang laki-laki), tentulah Kami meragu-ragukan atas mereka apa yang mereka ragu-ragukan atas diri mereka sendiri.
Kata جلا ر dalam ayat ini tidak merujuk kepada jenis kelamin tetapi lebih menekankan aspek maskulinitas, karena keberadaan malaikat tidak pernah diisyaratkan jenis kelaminnya dalam al-qur’an. Adapun yang kedua (al-dzakar) lebih berkonotasi biologis (sex term), misalnya Q., s. Al-Imran/3:36:
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
Artinya :
Maka tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak
Al-rijal (jama’ dari al-rajuh) dan al-nisa’ (jama’ dari mar’ah) digunakan untuk menggambarkan kualitas moral dan budaya seseorang. Berbeda dengan al-dzakar dan al-nisa yang penekanannya kepada jenis kelamin. Kata al-dzakar juga untuk menerangkan jenis kelamin binatang, seperti disebutkan dalam Q., s. al-An’am/6:144:
وَمِنَ الإبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الأنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الأنْثَيَيْن
Artinya :
Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya.
Padanannya di dalam bahasa inggris untuk kata al-rajul ialah man, dan male untuk al-dzakar. Seperti halnya kata man. Kata al-rajul kadang-kadang juga diartikan dengan “manusia” (al-insan) dan ”suami“ (al-zawj). Kata al-rajul tidak digunakan untuk species lain selain manusia, misalnya untuk binatang dan tumbuh-tumbuhan, tetapi hanya digunakan untuk manusia (the male of the human species).
a. Pengertian al-Rajul
Kata al-rajul dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 55 kali dalam al-Qur’an, dengan kecenderungan pengertian dan maksud sebagai berikut.
1. Al-rajul dalam arti jender laki-laki, seperti:
a. Q.,s. al-Baqarah/2:282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
Kata من ر جا لكم di atas lebih ditekankan kepada aspek jender laki-laki, bukan kepada aspek biologisnya sebagai manusia yang berjenis kelamin laki-laki. Buktinya tidak semua yang berjenis kelamin laki-laki mempunyai kualitas persaksian yang sama. Anak laki-laki di bawah umur, laki-laki kualifikasi saksi yang dimaksud dalam ayat tersebut di atas, karena laki-laki tersebut tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam hukum islam,
b. Q., s. al-baqarah/2;228
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Kata ا لر جا ل dalam ayat di atas ialah laki-laki tertentu yang mempunyai kapasitas tertentu, tidak semua laki-laki mempunyai tingkatan lebih tinggi daripada perempuan. Tuhan tidak mengatakan وللذ كر با المعر وف عليهن درجةkarena jika demikian maka secara alami semua laki-laki mempunyai tingkatan lebih tingi daripada perempuan.
2. Al-Rajul dalam arti orang, baik laki-laki maupun perempuan, seperti:
a. Q., s. al-A’raf/7:46 :
وَبَيْنَهُمَا حِجَابٌ وَعَلَى الأعْرَافِ رِجَالٌ يَعْرِفُونَ كُلا بِسِيمَاهُمْ وَنَادَوْا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ سَلامٌ عَلَيْكُمْ لَمْ يَدْخُلُوهَا وَهُمْ يَطْمَعُون
Artinya :
Dan di antara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas; dan di atas A'raaf itu ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka. Dan mereka menyeru penduduk surga:" Salaamun 'alaikum". Mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya).
Yang dimaksud kata ر جا ل dalam ayat di atas menurut ibnu katsir ialah para penghuni suatu tempat diantara surga dan neraka yang disebut A’raf. Mirip dengan pendapat Muhammad Rasyid Ridha yang mengatakan ر جا ل dalam ayat ini ialah para pendosa yang berada diantara surga dan neraka
b. Q., s. al-Ahzab/33:23 :
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلا
Artinya :
Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya),
3. Kata al-Rajul dalam arti Nabi atau, seperti :
a. Q., s. al-Anbiya’/21:7 :
ِوَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلا رِجَالا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Artinya:
Kami tiada mengutus rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.
Yang dimaksud dengan ر جا لا dalam ayat tersebut ialah Nabi atau Rasul yang ditugaskan untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk-Nya. Menurut Ibnu Katsir kata ر جا لا dalam ayat itu adalah penegasan kepada jenis manusia sebagai Nabi atau Rasul, untuk membedakan jenis makhluk lainnya, seperti jin.
b. Q., s. Saba’/34:7:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا هَلْ نَدُلُّكُمْ عَلَى رَجُلٍ يُنَبِّئُكُمْ إِذَا مُزِّقْتُمْ كُلَّ مُمَزَّقٍ إِنَّكُمْ لَفِي خَلْقٍ جَدِيد
Artinya :
Dan orang-orang kafir berkata (kepada teman-temannya): "Maukah kamu kami tunjukkan kepadamu seorang laki-laki yang memberitakan kepadamu bahwa apabila badanmu telah hancur sehancur-hancurnya, sesungguhnya kamu benar-benar (akan dibangkitkan kembali) dalam ciptaan yang baru.
Para ulama tafsir menjelaskan maksud kata ر جل dalam ayat tersebut ialah Nabi Muhammad s.a.w. Kata ر جل dalam arti Nabi dan Rasul ditemukan di sejumlah ayat, antara lain dalam Q., s. al-A’raf/7:63 dan 69; Q.,s. Yunus/al-Mu’minun/23:25; dan 38; Q.,s. Saba’/34:43; Q.,s. al-Zukhruf/43:31; Q.,s. al-An’am/6-9; Q.,s. al-Isra’/17:47; Q.,s. al-Furqan/25:8; Q.,s. Yusuf/12:109, dan Q.,s. al-Nahl/16:43.
4. Al-Rajul dalam arti tokoh masyarakat, seperti :
a. Q.,s. Yasin/36:20:
وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِين
Artinya :
Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An Najjar) dengan bergegas-gegas ia berkata: "Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu.
Yang dimaksud kata ر جل dalam ayat tersebut menurut tafsir al-Jalalayn, ialah seorang tokoh yang amat disegani diantara kaumnya, yaitu Habib al-Najjar.
b. Q.,s. al-A’raf/7:48 :
وَنَادَى أَصْحَابُ الأعْرَافِ رِجَالا يَعْرِفُونَهُمْ بِسِيمَاهُمْ قَالُوا مَا أَغْنَى عَنْكُمْ جَمْعُكُمْ وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُون
Artinya :
Dan orang-orang yang di atas A'raaf memanggil beberapa orang (pemuka-pemuka orang kafir) yang mereka mengenalnya dengan tanda-tandanya dengan mengatakan: "Harta yang kamu kumpulkan dan apa yang selalu kamu sombongkan itu, tidaklah memberi manfaat kepadamu"
Yang dimaksud kata ر جالا pada contoh kedua dalam Tafsir al-Munir dimaksudkan dengan para pembesar (al-udzama’) sewaktu hidup di dunia. Kata al-rajul dalam arti tokoh masyarakat digunakan dalam beberapa ayat, antara lain Q., s. al-Qashash/28:20; Q., s. al-Mu’min/al-Ghafir/40:28; Q., d. al-A’raf/7:48; dan 155; Q., s. al-Kahfi/18:32; dan 37;
5. Al-Rajul dalam arti budak
Satu-satunya ayat yang menjelaskan hal ini Q., s. al-Zumar/39:29;
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا رَجُلا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلا الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُون
Artinya :
Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja); Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.
Yang dimaksud kata ر جلا dalam ayat ini menurut al-Maraghi ialah hamba yang dimiliki (‘abdun mamlukun). Pendapat yang sama juga telah disampaikan oleh Ibnu Katsir dan al-Qasimi. Dengan demikian, kata ا لر جل dalam al-Qur’an tidak semata-mata berarti laki-laki dalam arti jenis kelamin pria tetapi seseorang yang dihubungkan dengan atribut sosial budaya tertentu.
Ada beberapa kata al-rajul digunakan dalam al-Qur’an yang seolah-olah menunjukkan arti “jenis kelamin laki-laki” (al-dzakar) karena berbicara dalam konteks reproduksi dan hubungan seksual, tetapi setelah dikaji konteks (munasabah) dan sabab nuzul ayatnya ternyata ayat-ayat tersebut tetap lebih berat ditekankan kepada jender laki-laki.
a. Q,. s. al-Nisa/4:1;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً
Artinya :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
b. Q,. s. al-Naml/27:55;
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُون
Artinya :
Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).
Kata al-Rajul dalam contoh pertama berada dalam konteks pembicara hukum keluarga, seperti kewajiban para pewasiat kepada anak-anak yang berada di bawah asuhannya dan para wali terhadap anak-anak yang hidup di bawah perwaliannya. Adapun contoh ayat kedua membicarakan tentang penyimpangan seks, di mana laki-laki mencari kepuasan seks kepada sesamanya lelaki. Penyimpangan seks seperti itu lebih menonjol sebagai masalah budaya daripada masalah biologis. Risiko biologis akibat seks sejenis dapat diperkecil melalui berbagai upaya medis, tetapi risiko budayanya yang sulit diatasi karena secara turun-temurun norma-norma seksual hanya dapat dilakukan dengan lawan jenis.
b. Pengertian al-Nisa’
Adapun kata al-Nisa ا لنساء adalah bentuk jama’ dari kata al-mar’ah/ ا المر ءة berarti perempuan yang sudah matang atau dewasa, berbeda dengan kata الا نثي berarti jenis kelamin perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai yang sudah berusia lanjut. Kata ا لنساء jender perempuan, sepadan dengan kata الر جا ل yang berarti jender laki-laki.
Kata al-nisa’ ا لنساء dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 59 kali dalam al-Qur’an dengan kecenderungan pengertian dan maksud sebagai berikut :
1. Al-Nisa’ dalam arti jender perempuan, seperti :
a. Q,. s. al-Nisa’/4:7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضً
Artinya :
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
b. Q,. s. al-Nisa’/4:32;
وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya :
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
Kata ا لنساء. menunjukkan jender perempuan. Porsi pembagian hak dalam ayat ini tidak semata-mata ditentukan oleh realitas biologis sebagai perempuan atau laki-laki. Sementara itu besar kecilnya porsi pembagian peran ditentukan oleh faktor eksternal, atau menurut istilah ayat ini ditentukan oleh usaha yang bersangkutan(ا كتسبوا dan مما ا كتسبن). Contoh lain mengenai ا لنساء dalam arti jender perempuan dapat dilihat pada keterangan mengenai jender laki-laki (al-rajul).
2. Al-nisa’ dalam arti istri-istri, seperti :
a. Q,. s. al-Baqarah/2:222;
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِين
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
b. Q,. s. al-Baqarah/2:223;
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين
Artinya :
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Kata ا لنساء dalam kedua contoh diatas diartikan dengan istri-istri, sebagaimana halnya kata المر ءة sebagai bentuk mufrad dari kataء ا لنسا, hampir seluruhnya berarti istri, misalnya imra’ah Luth/ ا مرٲة لو ط (Q,. s. al-Tahrim/66:10), imra’ah Fir’aun/ ا مرٲة فر عون (Q,. s. al-Tahrim/66:11), dan imra’ah Nuh/ ا مرٲة نوح (Q,. s. al-Tahrim/66:10).
Penggunaan kata ا لنساء lebih teratas daripada penggunaan kata ا لر جا ل. Kata ا لرجا ل sebagaimana telah dijelaskan bisa berarti jender laki-laki, orang, menunjuk kepada pengertian Nabi atau Rasul, tokoh masyarakat, dan budak; sedangkan kata النساء hanya digunakan dalam arti jender perempuan dan istri-istri.
Bias Jender dalam Al-Qur’an
Dalam masalah ini wanita dan pria mempunyai kedudukan yang sama sebagai manusia. Wanita adalah manusia dan pria pun manusia, masing-masing tidak ada perbedaan dan tidak ada keistimewaan bagi yang satu atas yang lain. Allah SWT mempersiapkan pria dan wanita untuk terjun ke arena kehidupan sebagai manusia dan menjadikan keduanya hidup berdampingan secara bersama dalam masyarakat tanpa ada perbedaan. Oleh karena itu agama islam yang bersumber kepada kitab al-Qur’an tidak membedakan antara kewajiban yang dikerjakan pria atau wanita yang kwalitasnya sama.
Dalam al-Qur’an surat al-Dzariyat/51:56, yang artinya. “ Tidak aku lagi Maha Bijaksana ciptakan jin manusia manusia kecuali untuk menyembah Aku(Allah) “. Ayat ini mengisyaratkan bahwa wanita dan pria sejajar, keduanya diperintah untuk beribadah kepada allah, keduanya diberi pedoman al-Qur’an untuk memenuhi fungsinya sebagai hamba-Nya. Dalam ayat lain berbunyi, artinya : “ orang mukmin laki-laki maupun perempuan saling melindungi satu sama lain, mereka menganjurkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar. Mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat menaati Allah dan Rasul-Nya. Merekalah yang akan dirahmati allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa “.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa al-Qur’an menempatkan wanita sejajar dengan pria tanpa diskriminasi.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah, jender itu berbeda dengan jenis kelamin. Gender itu adalah seperangkat peran, seperti halnya teater selalu berkaitan dengan topeng dan kostum. Gender dapat mengakses kita terhadap pendidkan, kerja, alat-alat dan sumber daya yang diperlukan. Yang di maksudkan dengan bias jender adalah nama atau simbol yang sering digunakan dalam al-Qur’an dalam mengungkapkan jenis kelamin seseorang.
Dalam masalah ini pria dan wanita mempunyai kedudukan yang sama, dalam arti kata tidak adanya perbedaan dan tidak adanya keistimewaan satu atas yang lain dan menjadikan keduanya hidup berdampingan dalam melaksanakan tugasnya sebagai hamba-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Da’wah, Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman
Umar, Nasarudin, Argumen Kesetaraan Gender
http://telagahikmah.org
http://yayat84.wordpress.com
Mosse, Julia Cleves, Gender dan Pembangunan
Hadits Web
Secara mendasar, gender berbeda dari jenis kelamin biologis. Jenis kelamin biologis merupakan pemberian; kita dilahirkan sebagai seorang lelaki atau perempuan. Gender adalah seperangkat peran, seperti halnya kostum dan topeng di teater, menyampaikan kepada orang lain bahwa kita adalah feminim kultur dengan kultur yang lainnya. Gender dapat menentukan akses kita terhadap pendidikan, kerja, alat-alat dan sumber daya yang diperlukan untuk industri dan keterampilan. Gender bisa menentukan kesehatan, harapan hidup, dan kebebasan kita bergerak.
Yang dimaksud dengan identitas jender dalam tulisan ini adalah nama-nama atau simbol-simbol yang sering digunakan dalam al-qur’an dalam mengunngkapkan jenis kelamin seseorang. Identitas jender dalam al-qur’an dapat dipahami melalui simbol dan bentuk jender yang digunakan di dalamnya. Dalam tulisan ini tidak akan dibahas secara detail mengenai shigah mudzakkar dan mu’annats yang lebih berorientasikan kepada yang lebih sering digunakan al-Qur’an dalam menggunakan jender seseorang. Istilah-istilah jender yang sering digunakan dalam al-Qur’an adalah :
A. ISTILAH YANG MERUJUK KEPADA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Al-Rijal dan Al-Nisa
Kata al-rijal bentuk kata jama’ dari kata al-rajul, yang berasal dari akar kata ر ج ل yang derivasinya membentuk beberapa kata, seperti rajala (mengikat), rajila (berjalan kaki), al-rijl (telapak kaki), al-rijlah (tumbuh-tumbuhan), dan al-rajul berarti laki-laki.
Al-Ishfahani mengesankan adanya perbedaan kata al-rajul dan al-dzakar. yang pertama lebih berkonotasi jender (gender term) dengan menekankan aspek maskulinitas dan kejantanan seseorang, misalnya Q., s. al-An’am/6-9:
وَلَوْ جَعَلْنَاهُ مَلَكًا لَجَعَلْنَاهُ رَجُلا وَلَلَبَسْنَا عَلَيْهِمْ مَا يَلْبِسُونَ
Artinya :
Dan kalau Kami jadikan rasul itu malaikat, tentulah Kami jadikan dia seorang laki-laki dan (kalau Kami jadikan ia seorang laki-laki), tentulah Kami meragu-ragukan atas mereka apa yang mereka ragu-ragukan atas diri mereka sendiri.
Kata جلا ر dalam ayat ini tidak merujuk kepada jenis kelamin tetapi lebih menekankan aspek maskulinitas, karena keberadaan malaikat tidak pernah diisyaratkan jenis kelaminnya dalam al-qur’an. Adapun yang kedua (al-dzakar) lebih berkonotasi biologis (sex term), misalnya Q., s. Al-Imran/3:36:
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
Artinya :
Maka tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak
Al-rijal (jama’ dari al-rajuh) dan al-nisa’ (jama’ dari mar’ah) digunakan untuk menggambarkan kualitas moral dan budaya seseorang. Berbeda dengan al-dzakar dan al-nisa yang penekanannya kepada jenis kelamin. Kata al-dzakar juga untuk menerangkan jenis kelamin binatang, seperti disebutkan dalam Q., s. al-An’am/6:144:
وَمِنَ الإبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الأنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الأنْثَيَيْن
Artinya :
Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya.
Padanannya di dalam bahasa inggris untuk kata al-rajul ialah man, dan male untuk al-dzakar. Seperti halnya kata man. Kata al-rajul kadang-kadang juga diartikan dengan “manusia” (al-insan) dan ”suami“ (al-zawj). Kata al-rajul tidak digunakan untuk species lain selain manusia, misalnya untuk binatang dan tumbuh-tumbuhan, tetapi hanya digunakan untuk manusia (the male of the human species).
a. Pengertian al-Rajul
Kata al-rajul dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 55 kali dalam al-Qur’an, dengan kecenderungan pengertian dan maksud sebagai berikut.
1. Al-rajul dalam arti jender laki-laki, seperti:
a. Q.,s. al-Baqarah/2:282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
Kata من ر جا لكم di atas lebih ditekankan kepada aspek jender laki-laki, bukan kepada aspek biologisnya sebagai manusia yang berjenis kelamin laki-laki. Buktinya tidak semua yang berjenis kelamin laki-laki mempunyai kualitas persaksian yang sama. Anak laki-laki di bawah umur, laki-laki kualifikasi saksi yang dimaksud dalam ayat tersebut di atas, karena laki-laki tersebut tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam hukum islam,
b. Q., s. al-baqarah/2;228
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Kata ا لر جا ل dalam ayat di atas ialah laki-laki tertentu yang mempunyai kapasitas tertentu, tidak semua laki-laki mempunyai tingkatan lebih tinggi daripada perempuan. Tuhan tidak mengatakan وللذ كر با المعر وف عليهن درجةkarena jika demikian maka secara alami semua laki-laki mempunyai tingkatan lebih tingi daripada perempuan.
2. Al-Rajul dalam arti orang, baik laki-laki maupun perempuan, seperti:
a. Q., s. al-A’raf/7:46 :
وَبَيْنَهُمَا حِجَابٌ وَعَلَى الأعْرَافِ رِجَالٌ يَعْرِفُونَ كُلا بِسِيمَاهُمْ وَنَادَوْا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ سَلامٌ عَلَيْكُمْ لَمْ يَدْخُلُوهَا وَهُمْ يَطْمَعُون
Artinya :
Dan di antara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas; dan di atas A'raaf itu ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka. Dan mereka menyeru penduduk surga:" Salaamun 'alaikum". Mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya).
Yang dimaksud kata ر جا ل dalam ayat di atas menurut ibnu katsir ialah para penghuni suatu tempat diantara surga dan neraka yang disebut A’raf. Mirip dengan pendapat Muhammad Rasyid Ridha yang mengatakan ر جا ل dalam ayat ini ialah para pendosa yang berada diantara surga dan neraka
b. Q., s. al-Ahzab/33:23 :
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلا
Artinya :
Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah (janjinya),
3. Kata al-Rajul dalam arti Nabi atau, seperti :
a. Q., s. al-Anbiya’/21:7 :
ِوَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلا رِجَالا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Artinya:
Kami tiada mengutus rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.
Yang dimaksud dengan ر جا لا dalam ayat tersebut ialah Nabi atau Rasul yang ditugaskan untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk-Nya. Menurut Ibnu Katsir kata ر جا لا dalam ayat itu adalah penegasan kepada jenis manusia sebagai Nabi atau Rasul, untuk membedakan jenis makhluk lainnya, seperti jin.
b. Q., s. Saba’/34:7:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا هَلْ نَدُلُّكُمْ عَلَى رَجُلٍ يُنَبِّئُكُمْ إِذَا مُزِّقْتُمْ كُلَّ مُمَزَّقٍ إِنَّكُمْ لَفِي خَلْقٍ جَدِيد
Artinya :
Dan orang-orang kafir berkata (kepada teman-temannya): "Maukah kamu kami tunjukkan kepadamu seorang laki-laki yang memberitakan kepadamu bahwa apabila badanmu telah hancur sehancur-hancurnya, sesungguhnya kamu benar-benar (akan dibangkitkan kembali) dalam ciptaan yang baru.
Para ulama tafsir menjelaskan maksud kata ر جل dalam ayat tersebut ialah Nabi Muhammad s.a.w. Kata ر جل dalam arti Nabi dan Rasul ditemukan di sejumlah ayat, antara lain dalam Q., s. al-A’raf/7:63 dan 69; Q.,s. Yunus/al-Mu’minun/23:25; dan 38; Q.,s. Saba’/34:43; Q.,s. al-Zukhruf/43:31; Q.,s. al-An’am/6-9; Q.,s. al-Isra’/17:47; Q.,s. al-Furqan/25:8; Q.,s. Yusuf/12:109, dan Q.,s. al-Nahl/16:43.
4. Al-Rajul dalam arti tokoh masyarakat, seperti :
a. Q.,s. Yasin/36:20:
وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِين
Artinya :
Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An Najjar) dengan bergegas-gegas ia berkata: "Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu.
Yang dimaksud kata ر جل dalam ayat tersebut menurut tafsir al-Jalalayn, ialah seorang tokoh yang amat disegani diantara kaumnya, yaitu Habib al-Najjar.
b. Q.,s. al-A’raf/7:48 :
وَنَادَى أَصْحَابُ الأعْرَافِ رِجَالا يَعْرِفُونَهُمْ بِسِيمَاهُمْ قَالُوا مَا أَغْنَى عَنْكُمْ جَمْعُكُمْ وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُون
Artinya :
Dan orang-orang yang di atas A'raaf memanggil beberapa orang (pemuka-pemuka orang kafir) yang mereka mengenalnya dengan tanda-tandanya dengan mengatakan: "Harta yang kamu kumpulkan dan apa yang selalu kamu sombongkan itu, tidaklah memberi manfaat kepadamu"
Yang dimaksud kata ر جالا pada contoh kedua dalam Tafsir al-Munir dimaksudkan dengan para pembesar (al-udzama’) sewaktu hidup di dunia. Kata al-rajul dalam arti tokoh masyarakat digunakan dalam beberapa ayat, antara lain Q., s. al-Qashash/28:20; Q., s. al-Mu’min/al-Ghafir/40:28; Q., d. al-A’raf/7:48; dan 155; Q., s. al-Kahfi/18:32; dan 37;
5. Al-Rajul dalam arti budak
Satu-satunya ayat yang menjelaskan hal ini Q., s. al-Zumar/39:29;
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا رَجُلا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلا الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُون
Artinya :
Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja); Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.
Yang dimaksud kata ر جلا dalam ayat ini menurut al-Maraghi ialah hamba yang dimiliki (‘abdun mamlukun). Pendapat yang sama juga telah disampaikan oleh Ibnu Katsir dan al-Qasimi. Dengan demikian, kata ا لر جل dalam al-Qur’an tidak semata-mata berarti laki-laki dalam arti jenis kelamin pria tetapi seseorang yang dihubungkan dengan atribut sosial budaya tertentu.
Ada beberapa kata al-rajul digunakan dalam al-Qur’an yang seolah-olah menunjukkan arti “jenis kelamin laki-laki” (al-dzakar) karena berbicara dalam konteks reproduksi dan hubungan seksual, tetapi setelah dikaji konteks (munasabah) dan sabab nuzul ayatnya ternyata ayat-ayat tersebut tetap lebih berat ditekankan kepada jender laki-laki.
a. Q,. s. al-Nisa/4:1;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً
Artinya :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
b. Q,. s. al-Naml/27:55;
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُون
Artinya :
Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).
Kata al-Rajul dalam contoh pertama berada dalam konteks pembicara hukum keluarga, seperti kewajiban para pewasiat kepada anak-anak yang berada di bawah asuhannya dan para wali terhadap anak-anak yang hidup di bawah perwaliannya. Adapun contoh ayat kedua membicarakan tentang penyimpangan seks, di mana laki-laki mencari kepuasan seks kepada sesamanya lelaki. Penyimpangan seks seperti itu lebih menonjol sebagai masalah budaya daripada masalah biologis. Risiko biologis akibat seks sejenis dapat diperkecil melalui berbagai upaya medis, tetapi risiko budayanya yang sulit diatasi karena secara turun-temurun norma-norma seksual hanya dapat dilakukan dengan lawan jenis.
b. Pengertian al-Nisa’
Adapun kata al-Nisa ا لنساء adalah bentuk jama’ dari kata al-mar’ah/ ا المر ءة berarti perempuan yang sudah matang atau dewasa, berbeda dengan kata الا نثي berarti jenis kelamin perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai yang sudah berusia lanjut. Kata ا لنساء jender perempuan, sepadan dengan kata الر جا ل yang berarti jender laki-laki.
Kata al-nisa’ ا لنساء dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 59 kali dalam al-Qur’an dengan kecenderungan pengertian dan maksud sebagai berikut :
1. Al-Nisa’ dalam arti jender perempuan, seperti :
a. Q,. s. al-Nisa’/4:7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضً
Artinya :
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
b. Q,. s. al-Nisa’/4:32;
وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya :
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
Kata ا لنساء. menunjukkan jender perempuan. Porsi pembagian hak dalam ayat ini tidak semata-mata ditentukan oleh realitas biologis sebagai perempuan atau laki-laki. Sementara itu besar kecilnya porsi pembagian peran ditentukan oleh faktor eksternal, atau menurut istilah ayat ini ditentukan oleh usaha yang bersangkutan(ا كتسبوا dan مما ا كتسبن). Contoh lain mengenai ا لنساء dalam arti jender perempuan dapat dilihat pada keterangan mengenai jender laki-laki (al-rajul).
2. Al-nisa’ dalam arti istri-istri, seperti :
a. Q,. s. al-Baqarah/2:222;
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِين
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
b. Q,. s. al-Baqarah/2:223;
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين
Artinya :
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Kata ا لنساء dalam kedua contoh diatas diartikan dengan istri-istri, sebagaimana halnya kata المر ءة sebagai bentuk mufrad dari kataء ا لنسا, hampir seluruhnya berarti istri, misalnya imra’ah Luth/ ا مرٲة لو ط (Q,. s. al-Tahrim/66:10), imra’ah Fir’aun/ ا مرٲة فر عون (Q,. s. al-Tahrim/66:11), dan imra’ah Nuh/ ا مرٲة نوح (Q,. s. al-Tahrim/66:10).
Penggunaan kata ا لنساء lebih teratas daripada penggunaan kata ا لر جا ل. Kata ا لرجا ل sebagaimana telah dijelaskan bisa berarti jender laki-laki, orang, menunjuk kepada pengertian Nabi atau Rasul, tokoh masyarakat, dan budak; sedangkan kata النساء hanya digunakan dalam arti jender perempuan dan istri-istri.
Bias Jender dalam Al-Qur’an
Dalam masalah ini wanita dan pria mempunyai kedudukan yang sama sebagai manusia. Wanita adalah manusia dan pria pun manusia, masing-masing tidak ada perbedaan dan tidak ada keistimewaan bagi yang satu atas yang lain. Allah SWT mempersiapkan pria dan wanita untuk terjun ke arena kehidupan sebagai manusia dan menjadikan keduanya hidup berdampingan secara bersama dalam masyarakat tanpa ada perbedaan. Oleh karena itu agama islam yang bersumber kepada kitab al-Qur’an tidak membedakan antara kewajiban yang dikerjakan pria atau wanita yang kwalitasnya sama.
Dalam al-Qur’an surat al-Dzariyat/51:56, yang artinya. “ Tidak aku lagi Maha Bijaksana ciptakan jin manusia manusia kecuali untuk menyembah Aku(Allah) “. Ayat ini mengisyaratkan bahwa wanita dan pria sejajar, keduanya diperintah untuk beribadah kepada allah, keduanya diberi pedoman al-Qur’an untuk memenuhi fungsinya sebagai hamba-Nya. Dalam ayat lain berbunyi, artinya : “ orang mukmin laki-laki maupun perempuan saling melindungi satu sama lain, mereka menganjurkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar. Mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat menaati Allah dan Rasul-Nya. Merekalah yang akan dirahmati allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa “.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa al-Qur’an menempatkan wanita sejajar dengan pria tanpa diskriminasi.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah, jender itu berbeda dengan jenis kelamin. Gender itu adalah seperangkat peran, seperti halnya teater selalu berkaitan dengan topeng dan kostum. Gender dapat mengakses kita terhadap pendidkan, kerja, alat-alat dan sumber daya yang diperlukan. Yang di maksudkan dengan bias jender adalah nama atau simbol yang sering digunakan dalam al-Qur’an dalam mengungkapkan jenis kelamin seseorang.
Dalam masalah ini pria dan wanita mempunyai kedudukan yang sama, dalam arti kata tidak adanya perbedaan dan tidak adanya keistimewaan satu atas yang lain dan menjadikan keduanya hidup berdampingan dalam melaksanakan tugasnya sebagai hamba-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Da’wah, Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman
Umar, Nasarudin, Argumen Kesetaraan Gender
http://telagahikmah.org
http://yayat84.wordpress.com
Mosse, Julia Cleves, Gender dan Pembangunan
Hadits Web
Komentar
Posting Komentar