Larangan memerangi orang muslim
PEMBAHASAN
Hadits ke 8
عن ابن عمر رضي الله تعلى عنهما ꞉ ان رسول الله صلى الله تعلى عليه واله وسلم قال ꞉››ٲمرت ان ٲقاتل الناس حتى يشهدوا ٲن لا ٳله ٳلا الله وٲن محمدا رسول الله٬ ويقيموا الصلاة٬ ويًو توا الز كاة• فٳذا فعلوا ذالك ٬ عصموا منى د ماءهم و امو الهم الا بحق الا سلام٬ وحسا بهم على الله تعالى››• [رواه البحارى ومسلم]•
Dari Ibnu Umar r.a sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallah, menegakkan sholat, dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara darah dan hartanya kecuali karena alasan yang hak dan kelak Ta’ala. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Maraji’ul Hadits :
1. Shahih Bukhari, Kitabul Iman, Bab Fa in Tabuu Wa Aqamu As-Sholata. Hadits nomor 25.
2. Shahih Muslim, Kitabul Iman, Bab Al-Amru Bi Qitalin Naas Hatta Yaqulu Laa Ilaa Ilallah…. Hadits nomor 22.
3. Ad-Daruqthni I/232
4. Al-Baihaqi III/92, 367, VIII/177
Ahammiyatul Hadits :
1. Wajib memerangi kaum yang tidak masuk agama Allah atau membayar jizzyah.
2. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan
perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina
bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan
sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya.
3. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira
bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
4. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan
menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi
hanya urusan Allah.
Imam An-Nawawi berkata :
Sabdanya ٲمرت (aku diperintah....) hingga akhir hadits, di dalamnya berisikan dalil kemutlakan perintah dan pola katanya menunjukkan atas kewajiban.
Sabdanya,
فٲذا فعلوا ذالك عصموا مني دما ء هم وٲموالهم
“Jika mereka melakukan hal itu, maka telah terlindung dariku darah dan harta mereka.”
Di antara hak Islam ialah melaksanakan berbagai kewajiban. Barangsiapa meninggalkan kewajiban, boleh diperangi, seperti pemberontak, perampok, orang yang menolak membayar zakat, pezina muhsan (orang yang sudah nikah), orang yang meninggalkan sholat jum’at. Siapa yang mengucapkan dua syahadat, mendirikan sholat dan membayar zakat, maka darah dan hartanya dilindungi.
Imam Ibnu Daqiq berkata :
Ini adalah salah satu hadits berkaidah agama dan Anas juga meriwayatkan hadits ini dengan lafazh,
حتّى ييشهدوا ٲن لا اله الا الله وٲن محمدًا عبده ورسوله وٲن يستقبلوا قبلتنا وٲن يأ كلوا ذبيحتنا وٲن يّصلوا صلاتنا٬ فٳذا فعلوا ذالك حرّمت علينا دما ؤهم وٲملهم ٳلا بحقّها٬ لهم ما للمسلمين وعليهم ما على المسلمين̣
"Hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mereka menghadap kiblat kami, makan sembelihan kami, dan sholat dengan sholat kami. Jika mereka melakukan hal itu, maka diharamkan darah dan hartanya kecuali dengan hak. Mereka mendapatkan hak sebagaimana yang diperoleh kaum Muslimin lainnya dan mereka menanggung kewajiban sebagaimana yang berlaku atas kaum Muslimin lainnya.”
Dalam Shahih Muslim dari abu Hurairah disebutkan sabda beliau:
حتى يشهدوا ٲن لا ٳله الله ويًو منوا بي وبما جٮًت به
“Sampai mereka bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah dan beriman kepadaku dan apa yang aku bawa”
Makna hadits ini ialah “Ketika Rasulullah SAW wafat dan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a dinobatkan sebagai khalifah sesudahnya, sementara sejumlah kalangan bangsa Arab menjadi kafir (murtad), maka Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka. Di antara mereka ada yang menolak membayar zakat, namun tidak menjadi kafir dalam artian mereka masih menyakini ke esaan Allah.. Maka Umar r.a berkata “Bagaimana mungkin anda akan memerangi manusia padahal mereka mengucapkan : la ilaha ilallah , sedangkan Rasulullah SAW bersabda “(Aku diperintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah….hingga akhir hadits?) Ash-Shiddiq menjawab, “Zakat adalah hak harta, ia melanjutkan, “Demi Allah, seandainya mereka menolak memberikan kepadaku anak kambing,-dalam suatu riwayat,-yang dulu mereka serahkan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakannya.’ Akhirnya, Umar pun mengikutinya dalam memerangi kaum tersebut.
Sabdanya,
ٲمرت ٲن ٲقاتل الناس حتى يقولوا ꞉ لا اله الا الله٬ فمن قال ꞉ لا اله الا الله فقد عصم مني ما له نفسه الا بحقه وحسابه على الله
“Aku diperintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka berucap: Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Barangsiapa yang mengucapkan: la ilaha ilallah, maka terlindung dariku harta dan jiwanya, dan perhitungannya diserahkan pada Allah.”
Menurut al-Khaththabi dan selainnya, yang dimaksud dengan Annas disini ialah para penyembah berhala, kaum musyrikin Arab, dan kalangan yang tidak beriman selain Ahlul Kitab.
Syaikh Muhyidin An-Nawawi berkata: “ Di samping mengucapkan hal semacam itu ia juga harus mengimani semua ajaran yang dibawa Rasulullah SAW seperti yang disebutkan pada riwayat lain dari Abu Hurairah, yaiu kalimat ’sampai mereka bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah, beriman kepadaku dan apa saja yang aku bawa.”
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
ٲمرت (Aku diperintahkan). Yakni, Allah SWT memerintahkan kepadanya. Fa’il disembunyikan karena sudah dimaklumi. Karena yang memerintah adalah Allah SWT.
ٲقاتل الناس حتى يشهدوا (Untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi). Hadits ini bersifat umum, tapi ia dikhususkan dengan firmannya,
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk,” (At-Taubah; 29)
Demikian pula sunnah menyebutkan bahwa manusia diperangi hingga masuk Islam atau menyerahkan jizyah (upeti).
Dalam hal ini pemakalah mempunyai pendapat sendiri yang didasari oleh pendapat Ibnu Syihab Az-Zuhri, bahwa mereka yang diperangi jika mereka satu kelompok yang kuat dan berpengaruh, maka mereka harus diperangi, sebagaimana orang yang menolak membayar zakat dan tidak mau mendirikan sholat, dan juga karena faktor mereka meninggalkan faktor yang lain yaitu, syahadatain, puasa dan haji.
Pendapat lain mengatakan, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, ia harus dibunuh sebagai hukuman jika yang ditinggalkan adalah sholat, sedangkan menurut Ahmad, Ishaq dan Ibnu Mubarak, ia harus dibunuh karena ia telah kafir. Adapun orang yang menolak membayar zakat, tidak mau puasa dan haji, menurut mazhab Syafi’i, ia tidak dibunuh, sedangkan menurut Imam Ahmad dalam pendapatnya yang paling masyhur, ia harus dibunuh.
Namun menurut penulis sesuai dengan konteks kekinian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami hadits Nabi ini, Islam memerintahkan untuk melakukan pembunuhan terhadap orang-orang kafir atau orang Islam yang tidak menjalankan perintah agama sebelum melakukan pendekataan atau melakukan da’wah agama kepada mereka, namun apabila setelah di da’wah mereka masih tetap pada pendirian mereka/membangkang seperti kasus kalangan Arab yang enggan membayar zakat pada zaman khalifah Abu Bakar maka mereka inilah yang wajib untuk diperangi sehingga mereka kembali ke jalan islam yang sejati seperti sabda Nabi di atas.
Hadits ke 8
عن ابن عمر رضي الله تعلى عنهما ꞉ ان رسول الله صلى الله تعلى عليه واله وسلم قال ꞉››ٲمرت ان ٲقاتل الناس حتى يشهدوا ٲن لا ٳله ٳلا الله وٲن محمدا رسول الله٬ ويقيموا الصلاة٬ ويًو توا الز كاة• فٳذا فعلوا ذالك ٬ عصموا منى د ماءهم و امو الهم الا بحق الا سلام٬ وحسا بهم على الله تعالى››• [رواه البحارى ومسلم]•
Dari Ibnu Umar r.a sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallah, menegakkan sholat, dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara darah dan hartanya kecuali karena alasan yang hak dan kelak Ta’ala. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Maraji’ul Hadits :
1. Shahih Bukhari, Kitabul Iman, Bab Fa in Tabuu Wa Aqamu As-Sholata. Hadits nomor 25.
2. Shahih Muslim, Kitabul Iman, Bab Al-Amru Bi Qitalin Naas Hatta Yaqulu Laa Ilaa Ilallah…. Hadits nomor 22.
3. Ad-Daruqthni I/232
4. Al-Baihaqi III/92, 367, VIII/177
Ahammiyatul Hadits :
1. Wajib memerangi kaum yang tidak masuk agama Allah atau membayar jizzyah.
2. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan
perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina
bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan
sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya.
3. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira
bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
4. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan
menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi
hanya urusan Allah.
Imam An-Nawawi berkata :
Sabdanya ٲمرت (aku diperintah....) hingga akhir hadits, di dalamnya berisikan dalil kemutlakan perintah dan pola katanya menunjukkan atas kewajiban.
Sabdanya,
فٲذا فعلوا ذالك عصموا مني دما ء هم وٲموالهم
“Jika mereka melakukan hal itu, maka telah terlindung dariku darah dan harta mereka.”
Di antara hak Islam ialah melaksanakan berbagai kewajiban. Barangsiapa meninggalkan kewajiban, boleh diperangi, seperti pemberontak, perampok, orang yang menolak membayar zakat, pezina muhsan (orang yang sudah nikah), orang yang meninggalkan sholat jum’at. Siapa yang mengucapkan dua syahadat, mendirikan sholat dan membayar zakat, maka darah dan hartanya dilindungi.
Imam Ibnu Daqiq berkata :
Ini adalah salah satu hadits berkaidah agama dan Anas juga meriwayatkan hadits ini dengan lafazh,
حتّى ييشهدوا ٲن لا اله الا الله وٲن محمدًا عبده ورسوله وٲن يستقبلوا قبلتنا وٲن يأ كلوا ذبيحتنا وٲن يّصلوا صلاتنا٬ فٳذا فعلوا ذالك حرّمت علينا دما ؤهم وٲملهم ٳلا بحقّها٬ لهم ما للمسلمين وعليهم ما على المسلمين̣
"Hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mereka menghadap kiblat kami, makan sembelihan kami, dan sholat dengan sholat kami. Jika mereka melakukan hal itu, maka diharamkan darah dan hartanya kecuali dengan hak. Mereka mendapatkan hak sebagaimana yang diperoleh kaum Muslimin lainnya dan mereka menanggung kewajiban sebagaimana yang berlaku atas kaum Muslimin lainnya.”
Dalam Shahih Muslim dari abu Hurairah disebutkan sabda beliau:
حتى يشهدوا ٲن لا ٳله الله ويًو منوا بي وبما جٮًت به
“Sampai mereka bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah dan beriman kepadaku dan apa yang aku bawa”
Makna hadits ini ialah “Ketika Rasulullah SAW wafat dan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a dinobatkan sebagai khalifah sesudahnya, sementara sejumlah kalangan bangsa Arab menjadi kafir (murtad), maka Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka. Di antara mereka ada yang menolak membayar zakat, namun tidak menjadi kafir dalam artian mereka masih menyakini ke esaan Allah.. Maka Umar r.a berkata “Bagaimana mungkin anda akan memerangi manusia padahal mereka mengucapkan : la ilaha ilallah , sedangkan Rasulullah SAW bersabda “(Aku diperintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah….hingga akhir hadits?) Ash-Shiddiq menjawab, “Zakat adalah hak harta, ia melanjutkan, “Demi Allah, seandainya mereka menolak memberikan kepadaku anak kambing,-dalam suatu riwayat,-yang dulu mereka serahkan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakannya.’ Akhirnya, Umar pun mengikutinya dalam memerangi kaum tersebut.
Sabdanya,
ٲمرت ٲن ٲقاتل الناس حتى يقولوا ꞉ لا اله الا الله٬ فمن قال ꞉ لا اله الا الله فقد عصم مني ما له نفسه الا بحقه وحسابه على الله
“Aku diperintahkan agar memerangi manusia sehingga mereka berucap: Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Barangsiapa yang mengucapkan: la ilaha ilallah, maka terlindung dariku harta dan jiwanya, dan perhitungannya diserahkan pada Allah.”
Menurut al-Khaththabi dan selainnya, yang dimaksud dengan Annas disini ialah para penyembah berhala, kaum musyrikin Arab, dan kalangan yang tidak beriman selain Ahlul Kitab.
Syaikh Muhyidin An-Nawawi berkata: “ Di samping mengucapkan hal semacam itu ia juga harus mengimani semua ajaran yang dibawa Rasulullah SAW seperti yang disebutkan pada riwayat lain dari Abu Hurairah, yaiu kalimat ’sampai mereka bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah, beriman kepadaku dan apa saja yang aku bawa.”
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
ٲمرت (Aku diperintahkan). Yakni, Allah SWT memerintahkan kepadanya. Fa’il disembunyikan karena sudah dimaklumi. Karena yang memerintah adalah Allah SWT.
ٲقاتل الناس حتى يشهدوا (Untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi). Hadits ini bersifat umum, tapi ia dikhususkan dengan firmannya,
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk,” (At-Taubah; 29)
Demikian pula sunnah menyebutkan bahwa manusia diperangi hingga masuk Islam atau menyerahkan jizyah (upeti).
Dalam hal ini pemakalah mempunyai pendapat sendiri yang didasari oleh pendapat Ibnu Syihab Az-Zuhri, bahwa mereka yang diperangi jika mereka satu kelompok yang kuat dan berpengaruh, maka mereka harus diperangi, sebagaimana orang yang menolak membayar zakat dan tidak mau mendirikan sholat, dan juga karena faktor mereka meninggalkan faktor yang lain yaitu, syahadatain, puasa dan haji.
Pendapat lain mengatakan, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, ia harus dibunuh sebagai hukuman jika yang ditinggalkan adalah sholat, sedangkan menurut Ahmad, Ishaq dan Ibnu Mubarak, ia harus dibunuh karena ia telah kafir. Adapun orang yang menolak membayar zakat, tidak mau puasa dan haji, menurut mazhab Syafi’i, ia tidak dibunuh, sedangkan menurut Imam Ahmad dalam pendapatnya yang paling masyhur, ia harus dibunuh.
Namun menurut penulis sesuai dengan konteks kekinian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami hadits Nabi ini, Islam memerintahkan untuk melakukan pembunuhan terhadap orang-orang kafir atau orang Islam yang tidak menjalankan perintah agama sebelum melakukan pendekataan atau melakukan da’wah agama kepada mereka, namun apabila setelah di da’wah mereka masih tetap pada pendirian mereka/membangkang seperti kasus kalangan Arab yang enggan membayar zakat pada zaman khalifah Abu Bakar maka mereka inilah yang wajib untuk diperangi sehingga mereka kembali ke jalan islam yang sejati seperti sabda Nabi di atas.
Komentar
Posting Komentar