Upah (al-ajru)
Dalam ilmuu fiqih, yang dimaksud dengan "al-ajru" adalah suatu pemberian uang atau sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain sebagai balas jasa atau ganti tenaga yang dikeluarkan oleh orang yang bekerja untuk kepentingan orang yang memberi pekerjaan. Aqad pemberian upah di dalam Islam hukumnya mubah (boleh). Setelah seseorang mengerjakan seautu pekerjaan untuk keperntingan orang lain maka orang yang mendapatkan jasa setelah aqad hukumnya wajib memberikan upah kepada orang yang teleh memberikan jasa. Rasulullah SAW bersabda : "Berikanlah upah pada karyawan/pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah). "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam itu". Kewajiban dan Hak Buruh/Pegawai Seorang buruh/pegawai pada hakikatnya adalah pemegang amanah majikan/pemilik perusahaan. Oleh sebab itu ia berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Allah SWT berfirman : ...