Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2011

Upah (al-ajru)

Dalam ilmuu fiqih, yang dimaksud dengan "al-ajru" adalah suatu pemberian uang atau sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain sebagai balas jasa atau ganti tenaga yang dikeluarkan oleh orang yang bekerja untuk kepentingan orang yang memberi pekerjaan. Aqad pemberian upah di dalam Islam hukumnya mubah (boleh). Setelah seseorang mengerjakan seautu pekerjaan untuk keperntingan orang lain maka orang yang mendapatkan jasa setelah aqad hukumnya wajib memberikan upah kepada orang yang teleh memberikan jasa. Rasulullah SAW bersabda : "Berikanlah upah pada karyawan/pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah). "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam itu". Kewajiban dan Hak Buruh/Pegawai Seorang buruh/pegawai pada hakikatnya adalah pemegang amanah majikan/pemilik perusahaan. Oleh sebab itu ia berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Allah SWT berfirman :

Sewa-menyewa (al-ijaarah)

Kata "al-ijaarah" menurut bahasa artinya upah atau sewa, sedangkan menurut istilah syara' ialah memberkan sesuatu benda kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan ketentuan orang yang menerima benda itu memberikan imbalan sebagai bayaran penggunaan manfaat barang yang dipergunakan. Dalam prkatek sehari-hari dapat dilihat sewa-menyewa rumah untuk ditempati, tanah untuk ditanami, ibu untuk menyusui anak, dan sebagainya. Allah SWT berfirman : "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut." (QS. Al-Baqarah : 233) Rasulullah SAW menyatakan sebagai berikut : "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berbekam kepada seseorang dan beliau memberikan upah kepada tukang bekam tersebut". (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Hukum sewa-menyewa adalah mubah (boleh) dan dapat berubah menjadi haram apabila sewa-menyewa untuk barang maksiat. Rukun Sewa-menyewa 1. Orang yang menyewa. 2. Or

Qiradh (menyerahkan harta milik)

Yang dimaksud dengan "al-qiradh" ialah menyerahkan harta milik, baik berupa uang, emas atau bentuk lain kepada seseorang sebagai modal usaha kerja dengan harapan akan mendapatkan keuntungan dan keuntungan tersebut dibagi dua menurut perjanjian ketika aqad. Dengan demikian qiradh dapat menciptakan hubungan kerja yang baik dan saling menguntungkan. Qiradh ini pada dasarnya adalah saling percaya, baik pemilik modal ataupun yang mengelolanya. Karena hal ini dijalankan atas saling percaya maka jiak terjadi hal-hal yang di luar dugaan seperti kerugian, maka kerugian itu ditutup dengan keuntungan. Jika dengan cara itu masih juga rugi, maka ditanggung oleh pemililk modal, kecuali jika terbukti bahwa kerugian itu diakibatkan penyalahgunaan dari orang yang menjalankan modal, maka wajarlah jka yang menjalankan modal itu yang menggantinya. Rasulullah SAW bersabda : Dari Shuhaib sesungguhnya Nabi SAW bersabda : "Tiga perkara yang mendapatkan berkah, yaitu jual-beli yang sampai batas

R I B A

"Ar-ribaa" menurut bahasa artinya az-ziyaadah yaitu tambahan atau kelebihan. Riba menurut istilah syara' ialah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara' atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang. Riba hukumnya aram dan Allah melarang untuk memakan barang riba. Allah SWT berfirman : "sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275). "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran : 130). Jika Allah melarang hamba untuk memakan riba, maka Allah juga menjanjikan untuk melipat-gandakan orang yang dengan ikhlas mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah. Allah SWT berfirman : "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah."

Q u r b a n

Pengertian dan Hukum Qurban Qurban disebut juga udh-hiyyah yaitu binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) yang diniatkan semata-mata utntuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berqurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Allah SWT berfirman : "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. QS. Al-Kautsar : 1-3). Rasulullah SAW bersabda : Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berqurban dan ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). "Aku disuruh menyembelih qurban dan (qurban itu) sunnah bagi kamu". (HR. At-Turmudzi). Binatang yang Diperbolehkan untuk Diqurbankan Binatang yang diperbolehkan untuk diqurban ialah

Pengurusan Jenazah

Seornag muslim yang sudah meninggal harus diurus jenazahnya secara terhormat. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan bagi orang yang telah meninggal dunia, yaitu : a. Hendaklah segera dipejamkan matanya, ditutup mulutnya, kemudian dilipatkan kedua tangannya di atas badanya dan kedua kakinya diluruskan. b. Hendaknya ditutup seluruh tubuhnya dengan kain dan jangan sampai terbuka auratnya. c. Memberitakan kepada zanak famili jenazah dan bagi orang yang mengetahuinya hendaknya segera berta'ziah di rumah duka. Kewajiban Terhadap Jenazah Kewajiban pengurusan jenazah bagi orang yang masih hidup adalah memandikan, menggafankan, menyolatkan dan menguburkan. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang jika telah dilaksanakan oleh sebagian mereka dianggap mencukupi. Tetapi jika diantara umat Islam tidak ada yang melaksanakan maka umat Islam seluruh daerah itu berdosa semua. A. Memandikan Jenazah Syarat-syarat jenazah yang harus dimand

Pinjam-meminjam ('ariyah)

Al-'ariyah menurut bahasa artinya sama dengan pinjaman, sedangkan menurut istilah syara' aialah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikannya setelah diambil manfaatnya. Allah SWT berfirman : "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah : 2) Rasulullah SAW bersabda : "Dan Allah mennolong hamba-Nya selam hamba itu mau menolong sudaranya." Dari Abu Umamah ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda : "Pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam dialah yang berhutang, dan hutang itu wajib dibayar". (HR. At-Turmudzi). Hukum asal pinjam-meminjam adalah sunnah sebagaimana tolong-menolong yang lain. Hukum tersebut dapat berubah menjadi wajib apabila orang yang meminjam itu sangat memerlukannya. Hukum pinjam-meminjam juga bisa menjad

Mukhabarah dan Muzara'ah

Mukhabarah dan Muzara'ah, keduanya adalah bentuk usaha paroan sawah atau ladang. Mukhabarah ialah suatu aqad yang terjadi antara pemilik tanah dan pengelola tanah untuk digarap dengan ketentuan bahwa benih yang akan ditanam adalah dari penggarap tanah tersebut. Muzara'ah ialah suatu aqad yang terjadi antara pemilik tanah dan pengelola tanah untuk digarap dengan ketentuan bahwa benih yang akan ditanam adalah dari pemilik tanah tersebut. Hukum keduanya oleh sebagian ulama diperbolehkan, dengan dasar hadits Rasulullah SAW berikut : Dari Abu Umar, sesungguhnya Nabi SAW telah menyerahkan tanah kepada penduduk khaibar agar ditanami/dipelihara dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari hasil kebun tersebut, baik berupa buah-buahan mauoun hasil tanaman lainnya." (HR. Muslim). Sebagian ulama yang lain melarang paroan sawah atau ladang ini dengan alasan sebagai berikut : Dari Rafi' bin Khadij, ia berkata, di antara kaum Anshar yang paling banyak memiliki tanah adalah kam

Menjenguk Orang Sakit ('iyaadhul mariidh)

Menjenguk orang sakit menurut istilah syara' artinya adalah mendatangi orang yang sedang sakit dengan maksud untuk menghibur agar dengan demikian yang sakit dapat terkurangi kesedihannay dan dapat terkurangi pul beban penderitaannya. Rasulullah SAW bersabda : Dari Abu Hurairah ra, bersabda Rasulullah SAW : "Hak orang muslim dengan muslim lainnya ada lima hal, yaitu menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, mengabulkan undangan dan mendoakan yang bersin." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hukum menjenguk orang sakit adalah sunnah. Hadl ini berdasarkan hadits di atas dan hadits berikut : Dari Abu Musa ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Jenguklah orang yang skit, berilah makan orang yang lapar dan lepaskanlah orang yang tertawan." (HR. Al-Bukhari). Adab menjenguk orang sakit a. Berpakaian sopan dan rapi. b. Memberi nasehat kepada orang yang sakit agar sabar menerima musibah/cobaan dari Allah dan jika yang sakit dalam perwatan dokter diberi sar

Luqathah (Barang Temuan)

"Al-luqathah" menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara' ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Rasulullah SAW bersabda : Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi SAW ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : "Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hukum luqathah 1) Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang itu, jika tidak diambil akan sia-sia. 2) Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun. 3) Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya pada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan kh

Makanan dan Minuman yang Halal dan yang Haram

Makanan yang Halal Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari'at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya. Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah." (QS. Al-Baqarah: 17) "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (QS. Al-Baqarah : 168). "Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yan

Jual-beli

Al-mu'aamalat menurut bahasa artinya hubungan kepentingan antara seseornag dengan orang lain. Sedangkan menurut syari'ah Islam adalah sutau kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluannya sehari-hari. Yang termasuk kegiatan mu'amalat antara lain jual-beli, sewa-menyewa, uang-piutang, pinjam-meminjam dan sebagainya. Tujuan dari mu'amalat adalah terciptanya hubungan yang harmonis (serasi) antara sesam manusia. Dengan demikian terciptalah ketenangan dan ketentraman. Allah SWT berfirman : "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah : 2) Jual-beli (Al-bay'u) Al-bay'u menurut bahasa artinya memberikan sesuatu dengan imbalan sesuatu atau menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut syara' adalah menukarkan suatu harta benda dengan alat oembelian yang sah atau dengan

Hiwalah (Perpindahan Hutang)

"Al-hiawalah" iasalah suatu perpindahan hutang dari seseorang kepada orang kedua karena orang kedua ini mempunyai hutang kepada orang pertama. Contoh, Ali mempunyai hutang kepada Abbas sebesar Rp. 3.000 dan Salim mempunyai hurang kepada Ali sebesar Rp. 3.000. Kemudian Ali memindahkan hutangnya kepada Salim dengan persetujuan Abbas. Dengan demikian Ali sudah tidak mempunyai hutang lagi kepada Abbas karena sudah dilimpahkan kepada Salim. Rasulullah SAW bersabda : "Memperpanjang pembayaran hutang bagi orang yang mampu termasuk aniaya, maka apabila salah seorang di antara kamu memindahkan hutangnya kepada yang lain hendaklah diterima perpindahan itu asalkan orang yang menerima perpindahan itu sanggup membayarnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi). Hukum hiwalah adalah mubah/boleh sepanjang tidak merugikan salah satu pihak dan tidak ada unsur penipuan. Dasar kebolehannya adalah hadits di atas. Rukun hiwalah : 1. Orang yang berhutang dan berpiutang (yang menghutangi) 2. Orang y

Hutang-piutang (ad-dayn)

Hutang-piutang menurut syara ialah aqad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya atau berupa uang dari seseorang kepada orang lain yang memerlukan dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikan dengan jumlah yang sama. Islam mengajarkan kepada ummatnya jika terjadi aqad utang-piutang hendaknya ditulis dengan menyebutkan siapa yang memberikan hutang, nama orang yang berutabng, dan jenis barang yang diutang serat tanggal terjadinya hutang-piutang, tanggal pengembalian dan alamat yang berutang. Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia

Gadai dan Borg (Jaminan)

Pengertian gadai menurut istilah syara' ialah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam hutang-piutang. Yang dimaksud dengan borg (jaminan) adalah benda yang dijadikan penguat dalam hutang-piutang itu. Borg dalam bahsa fiqih disebut "ar-rahn". Benda sebagai borg ini akan diambil oleh yang berutang jika hutangnya telah dibayar. Jika waktu pembayaran telah ditentukan telah tiba dan hutangnya belum dibayar, maka borg itu dapat dijadikan sebagai pengganti pembayarn utang, atau borg itu dijual untuk pembayaran hutang dan jika ada kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berhutang. Allah SWT berfirman : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)." (QS. Al-Baqarah : 283). Rasulullah SAW bersabda : Dari Anas ia verkata, Rasulullah SAW menyerahkan tanggungan baju b

Binatang yang Halal dan yang Haram

Binatang yang halal maksudnya ialah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya. 1. Binatang yang hidup di darat Binatang yan hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor atau menjijikan dan tidak digolongkan binatang yang haram menurut ketentuan Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang yang halal ini harus disembelih terlebih dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat dicontohkan seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing dan sebagainya atau binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa dan sebagainya. Firman Allah : "Dihalalkan bagimu binatang ternak." (QS. Al-Maidah : 1). Hadits Nabi SAW : Dari Jabir ra. Nabi SAW telah mengizinkan makan daging kuda. (HR. Al-Bukhori dan Muslim) 2. Binatang yang hidup di air Firman Allah : "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.

A Q I Q A H

Kata aqiqah menurut bahasa artinya penyembelihan binatang dari kelahiran seorang anak pada hari yang ketujuh, atau nama rambut yang terdapat di atas kepala bayi yang dilahirkan. Aqiqah menurut syara' ialah penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupu perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur. Rasulullah SAW bersabda : Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : "Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama." (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi). Hukum Aqiqah Aqiqah hukummnya sunnah muakkad bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu. Tetapi apabila awiqah ini dinadzarkan maka hukumnya wajib. Daging aqiqah nadzar harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali. Adapun binatang ternak untuk