Upah (al-ajru)
Dalam ilmuu fiqih, yang dimaksud dengan "al-ajru" adalah suatu pemberian uang atau sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain sebagai balas jasa atau ganti tenaga yang dikeluarkan oleh orang yang bekerja untuk kepentingan orang yang memberi pekerjaan.
Aqad pemberian upah di dalam Islam hukumnya mubah (boleh). Setelah seseorang mengerjakan seautu pekerjaan untuk keperntingan orang lain maka orang yang mendapatkan jasa setelah aqad hukumnya wajib memberikan upah kepada orang yang teleh memberikan jasa.
Rasulullah SAW bersabda :
"Berikanlah upah pada karyawan/pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam itu".
Kewajiban dan Hak Buruh/Pegawai
Seorang buruh/pegawai pada hakikatnya adalah pemegang amanah majikan/pemilik perusahaan. Oleh sebab itu ia berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisaa : 58).
Supaya tidak terdapat perselisihan pendapat antara buruh dan majikan, maka segala sesuatunya harus dibuat perjanjian terlebih dahulu sewaktu aqad. Misalnya yang berkaitan dengan besarnya upah/gaji, atau jaminan-jaminan lain, waktu bekerja, jenis pekerjaan dan yang semacamnya.
Jika buruh itu sudah menjalankan kewajibannya, maka ia harus mandapatkan hak dari majikannya antara lain berupa :
1. Mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan perjanjian.
2. Mempunyai kepastian waktu bekerja.
3. Mendapatkan tempat kerja dan beban kerja sesuai dengan perjanjian.
4. Menolak pekerjaan di luar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
5. Mendapatkan jaminan lain menurut perjanjian.
Majikan selain mempunyai kewajiban untuk memenuhi keperluan buruh sesui dengan perjanjian, ia juga mempunyai hak atas buruhnya yang meliputi :
1. Meminta pertanggungjawaban buruh atas pekerjaan yang ditugaskan atau dibebankan kepadanya.
2. Memindahkan/memutusikan buruh dengan mempertmbangkan kemampuan sesuai perjanjian.
3. Memberi peringatan dengan wajar bila ternyata ia tidak bekerja dengan baik.
4. Memberhentikan buruh dengan hormat jika situasi menghendakinya.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qashash : 26).
Aqad pemberian upah di dalam Islam hukumnya mubah (boleh). Setelah seseorang mengerjakan seautu pekerjaan untuk keperntingan orang lain maka orang yang mendapatkan jasa setelah aqad hukumnya wajib memberikan upah kepada orang yang teleh memberikan jasa.
Rasulullah SAW bersabda :
"Berikanlah upah pada karyawan/pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam itu".
Kewajiban dan Hak Buruh/Pegawai
Seorang buruh/pegawai pada hakikatnya adalah pemegang amanah majikan/pemilik perusahaan. Oleh sebab itu ia berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisaa : 58).
Supaya tidak terdapat perselisihan pendapat antara buruh dan majikan, maka segala sesuatunya harus dibuat perjanjian terlebih dahulu sewaktu aqad. Misalnya yang berkaitan dengan besarnya upah/gaji, atau jaminan-jaminan lain, waktu bekerja, jenis pekerjaan dan yang semacamnya.
Jika buruh itu sudah menjalankan kewajibannya, maka ia harus mandapatkan hak dari majikannya antara lain berupa :
1. Mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan perjanjian.
2. Mempunyai kepastian waktu bekerja.
3. Mendapatkan tempat kerja dan beban kerja sesuai dengan perjanjian.
4. Menolak pekerjaan di luar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
5. Mendapatkan jaminan lain menurut perjanjian.
Majikan selain mempunyai kewajiban untuk memenuhi keperluan buruh sesui dengan perjanjian, ia juga mempunyai hak atas buruhnya yang meliputi :
1. Meminta pertanggungjawaban buruh atas pekerjaan yang ditugaskan atau dibebankan kepadanya.
2. Memindahkan/memutusikan buruh dengan mempertmbangkan kemampuan sesuai perjanjian.
3. Memberi peringatan dengan wajar bila ternyata ia tidak bekerja dengan baik.
4. Memberhentikan buruh dengan hormat jika situasi menghendakinya.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qashash : 26).
Komentar
Posting Komentar